Header Ads Widget 728X90

Polsek Medang Deras Bongkar Peredaran Shabu 24,46 Gram, IRT Ditangkap

Polsek Medang Deras bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara, Ucup News.com

Polsek Medang Deras bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin, (29/12/2025).

Seorang perempuan berusia 53 tahun diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.15 Wib, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R, yang diketahui berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis shabu dengan total berat 24,46 gram brutto, terdiri dari dua plastik klip besar dan enam plastik klip sedang, selain shabu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet berbentuk skop, dua dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp.96.000,-.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batu Bara. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar