Header Ads Widget 728X90

Temuan BPK 7 Miliar Mandek, AMPERA Nilai Pemkab Batu Bara Gagal Tuntaskan TGR

Koordinator AMPERA, Sultan menilai Penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dinilai jalan di tempat.

Batu Bara, Ucup News.com

Penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dinilai jalan di tempat. Kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp.7 miliar hingga kini belum juga dikembalikan.

Kemandekan tersebut memantik kritik keras dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA), Organisasi tersebut menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara gagal menjalankan rekomendasi BPK RI dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Koordinator AMPERA, Sultan, menyebut lambannya penyelesaian temuan BPK mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah, padahal, kata dia, BPK telah merinci besaran temuan sekaligus pihak. - pihak yang wajib mengembalikan kerugian negara.

“Semua sudah jelas dalam LHP BPK, baik nominal maupun siapa yang bertanggung jawab, jika masih mandek, publik patut bertanya ada apa di balik keterlambatan ini,” ujar Sultan, Rabu (31/12/2025).

AMPERA menegaskan, mekanisme penagihan kerugian negara sudah diatur secara hukum, apabila Pemkab Batu Bara tidak mampu mengeksekusi pengembalian, maka langkah yang paling logis adalah menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Kejaksaan Negeri Batu Bara.

“Serahkan ke JPN, biarkan Kejaksaan melalui bidang Datun melakukan penagihan dan memastikan uang negara kembali,” tegasnya.

Lebih jauh, AMPERA mendesak Pemkab Batu Bara segera menarik hak Pemerintah Daerah dari pihak rekanan atau pihak terkait yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI.

Sultan juga mengingatkan, pembiaran temuan BPK yang berlarut - larut berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang spekulasi adanya pembiaran sistematis.

Sebagai bentuk tekanan publik, AMPERA memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batu Bara dalam waktu dekat. 

Aksi tersebut menuntut Pemkab Batu Bara menggandeng aparat penegak hukum untuk menuntaskan temuan BPK RI Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum dikembalikan dan nilainya mencapai lebih dari Rp.7 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyelesaian temuan BPK tersebut. (Red). 

Posting Komentar

0 Komentar