![]() |
| Sejumlah warga penerima bantuan resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polres Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara, sejumlah warga penerima bantuan resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polres Batu Bara (Polisi), Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik E-Warung yang beralamat di Jalan Muhammad Zein Zawi, Dusun Guntung Tengah, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, warga menduga dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh tidak disalurkan sepenuhnya, bahkan sebagian diduga raib tanpa kejelasan.
Kekecewaan mendalam turut disampaikan para ibu penerima PKH, mereka mengaku dana bantuan yang menjadi hak mereka diduga dipotong tanpa penjelasan transparan.
“Itu uang hak kami, tapi sampai sekarang kami tidak tahu ke mana perginya,” ujar ID dan beberapa penerima PKH di Mapolres Batu Bara.
Tak hanya mempersoalkan pencairan dana, warga juga mendesak Bupati Batu Bara agar bersikap tegas dengan mencabut status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap oknum berinisial P yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat miskin dan perusakan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial negara,” ujar ID, salah satu perwakilan warga.
Laporan masyarakat tersebut didampingi Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial memiliki konsekuensi hukum serius.
“Ini menyangkut dana negara, jika terbukti, dapat dijerat Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Batu Bara menyatakan akan memproses laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kasus tersebut terang benderang.
Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan bantuan sosial di daerah, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta melindungi hak masyarakat kecil. (Red).














0 Komentar