Batu Bara, Ucup News.com
Aksi nekat dua remaja yang menggondol handphone dari sebuah toko ponsel di Dusun V Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berakhir apes, keduanya dikejar warga hingga terjatuh di Jalinsum Desa Simpang Kopi dan akhirnya diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku berinisial RPS (16) dan RS (15), masing - masing pelajar asal Kecamatan Laut Tador. Modusnya, berpura - pura menawarkan handphone untuk dijual lalu meminta korban memperlihatkan dua unit ponsel, saat barang diberikan, keduanya kabur membawa handphone tersebut.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wib, Korban, Rahayu (24), yang menjaga toko langsung berteriak meminta tolong, teriakan itu memicu warga sekitar mengejar pelaku hingga ke Jalinsum Desa Simpang Kopi, di lokasi tersebut, sepeda motor pelaku berhasil dipepet hingga terjatuh dan keduanya diamankan massa.
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H segera tiba di lokasi setelah menerima laporan Bhabinkamtibmas, polisi mengamankan kedua remaja beserta barang bukti dua unit handphone, lalu membawa mereka ke Mapolsek Indrapura.
“Kasus ini kami tangani sesuai prosedur, namun karena pelaku masih di bawah umur dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Ipda Efan melalui Humas Polres Batu Bara, Jum'at (23/1/2026).
Polisi juga memberikan perawatan medis kepada pelaku akibat terjatuh saat dikejar warga.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap modus pencurian dengan berpura - pura sebagai pembeli. (Ikhw@n).














0 Komentar