![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, dua pria yang diduga sebagai kurir turut diamankan |
Deli Serdang, Ucup News.com
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, sebanyak 21 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh disita dalam penyergapan di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, sekitar pukul 09.00 WIB dan dua pria yang diduga sebagai kurir turut diamankan, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi jaringan intelijen yang diterima petugas saat melakukan penyelidikan di kawasan Belawan sejak Minggu malam (8/2/2026), informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di wilayah Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan akhir Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi melakukan pemantauan intensif terhadap dua orang yang dicurigai terlibat, pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026).
Pada Selasa pagi, kedua terduga pelaku diketahui melintas di jalur Medan - Lubuk Pakam sambil membawa satu tas ransel dan satu koper, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
Polisi mengamankan R alias Mad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Z alias Fikar (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu, barang haram tersebut disimpan di dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 21.142 gram, selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, diketahui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta., namun rencana pengiriman gagal setelah tim Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan di wilayah Lubuk Pakam.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang diduga berinisial MR.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta analisa guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan sabu seberat lebih dari 21 kilogram tersebut kembali menunjukkan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah yang meresahkan masyarakat. (Red).














0 Komentar