![]() |
| Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar pada sidang di Pengadilan Negeri Kisaran. |
Asahan, Ucup News.com
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar pada sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Keduanya didakwa menguasai puluhan kilogram sabu dan ekstasi, Selasa (24/2/2026).
Kedua terdakwa yakni Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum, SH, MH, bersama hakim anggota Jerry Thomas, SH, MH, M.Si dan Tiominar Manurung, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga, SH menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta dinilai berpotensi merusak masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula saat aparat mengamankan kedua terdakwa di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 26 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau berisi sabu seberat 24.717,26 gram serta 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi logo Tri Sula warna hijau dengan berat 22.183,48 gram.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 46 kilogram narkotika, selain menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kisaran.
Kejaksaan menilai kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (Red).














0 Komentar