Header Ads Widget 728X90


 

Kasus Korupsi DLH Tebing Tinggi Memanas, Kuasa Hukum ZH Minta Konfrontir Para Saksi

 Tim Kuasa hukum dari Kantor Advokat Paris Dakkar Sitohang SH, MH & Partners melalui surat yang diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tebing Tinggi.

Tebing Tinggi, Ucup News.com

Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi kembali memanas, Kuasa hukum tersangka ZH secara resmi mengajukan permohonan konfrontir terhadap sejumlah saksi kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paris Dakkar Sitohang SH, MH & Partners melalui surat yang diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tebing Tinggi, Selasa (24/2/2026).

Kuasa hukum ZH, Paris Dakkar Sitohang, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperjelas keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

“Iya benar, kami sudah menyampaikan surat resmi agar dilakukan konfrontir terhadap beberapa saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Adapun saksi yang dimohonkan untuk dikonfrontir antara lain HB selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi, DA, RN, serta MF.

Menurut Paris, permohonan itu diajukan karena terdapat perbedaan keterangan antara kliennya dengan para saksi, dengan dilakukannya konfrontir, diharapkan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun proses hukum juga harus berjalan secara adil, transparan, dan profesional,” katanya.

Selain disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak di tingkat pusat, di antaranya Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI, hingga jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan saat konferensi pers penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 lalu yang menyebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini baru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, karena itu kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih,” ungkap salah satu tim kuasa hukum.

Secara struktural, lanjutnya, posisi ZH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berada di bawah Kepala Dinas yang memiliki peran sebagai penanggung jawab kegiatan.

Sementara itu, Bonardo selaku staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada anggaran tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, berdasarkan hasil audit sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.300 juta. (Jihan Akbar/Rizki).

Posting Komentar

0 Komentar