Header Ads Widget 728X90


Sidang Korupsi Bimtek Guru Batu Bara Masuk Tahap Putusan

Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kinerja guru sertifikasi pada satuan pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

Batu Bara, Ucup News.com

Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kinerja guru sertifikasi pada satuan pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 memasuki babak baru, majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan putusan dimulai pada Senin, 23 Februari 2026 di Ruang Sidang Chakra VI. Namun, pembacaan putusan belum selesai dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024, JM, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp.100 juta.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan mulai disidangkan sejak 20 Oktober 2025.

Tidak hanya JM, dua terdakwa lainnya yakni WD (35) dan RH (38) juga turut diproses dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing - masing Rp.100 juta.

Khusus terdakwa WD, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp.278 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa RH dituntut membayar uang pengganti Rp.118 juta dengan subsider yang sama.

Kasus tersebut bermula ketika Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga tersangka pada 2 September 2025 terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi tahun anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan ahli, kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.442.025.000.

Kini publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam perkara korupsi yang menyeret program peningkatan kompetensi guru di Kabupaten Batu Bara tersebut. (**)

Posting Komentar

0 Komentar