Batu Bara, Ucup News.com
Pembangunan proyek Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp.14 miliar.
Pantauan di lokasi, area pembangunan tampak ditutup menggunakan pagar seng, beberapa wartawan yang datang untuk melakukan peliputan mengaku sempat dicegah oleh petugas proyek saat hendak mengambil gambar dan melakukan dokumentasi.
“Jangan masuk, jangan foto - foto. Nanti biar Kades yang menjumpai,” ujar salah seorang petugas proyek kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di area pembangunan, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan satuan kerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proyek itu dikerjakan oleh kontraktor PT Mitra Agung Indonesia bersama CV Baladwipa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Sumber anggaran berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 - 2026 dengan nilai sebesar Rp.14.013.702.000,-, pada papan proyek juga tercantum bahwa pekerjaan dimulai sejak penandatanganan kontrak pada 19 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Kedatangan sejumlah wartawan ke lokasi sebelumnya bertujuan melakukan peliputan guna menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembangunan tersebut, termasuk manfaat yang akan diterima warga sekitar.
Selain melakukan dokumentasi, wartawan juga bermaksud mengonfirmasi aktivitas kendaraan truk yang hilir mudik membawa material tanah uruk yang diduga berasal dari galian C ilegal menuju area proyek.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Perupuk, Anton Syarkowi, belum berhasil dilakukan karena nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi Wartawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga, membenarkan adanya pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah tersebut.
“Iya, pemerintah daerah yang mengusulkan program itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun pelaksanaan pekerjaannya langsung ditangani kementerian melalui satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pekerjaan proyek tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Salah Satu Tokoh Pemuda, Yus mengatakan pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel, mengingat proyek Kampung Nelayan Merah Putih digadang - gadang sebagai program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, berbagai pihak menilai keterbukaan informasi kepada publik, termasuk terhadap aktivitas peliputan media, menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan.
Sumber : medanmerdeka.com
Jumat, 06 Maret 2026














0 Komentar