![]() |
| Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menelan anggaran lebih dari Rp.14 miliar, kini menjadi sorotan publik. |
Batu Bara, Ucup News.com
Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menelan anggaran lebih dari Rp.14 miliar, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang masih dalam tahap pematangan lahan tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang bersumber dari aktivitas galian C ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan area proyek tengah ditimbun tanah uruk berwarna merah dalam jumlah besar, material tersebut didatangkan menggunakan truk yang silih berganti masuk ke lokasi proyek yang berada tidak jauh dari kawasan pesisir dan hutan mangrove.
Sejumlah sumber menyebutkan, tanah uruk yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin resmi, dugaan tersebut mencuat karena hingga kini disebut - sebut tidak ada usaha tambang galian C yang mengantongi izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Informasi itu diperoleh dari sejumlah pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum hingga perizinan daerah, namun mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diperkirakan, proyek pembangunan kampung nelayan tersebut membutuhkan ribuan meter kubik tanah uruk untuk proses pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.
Di sisi lain, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian warga, informasi yang dihimpun menyebutkan material tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan - Bulan, tepatnya di Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Setiap hari puluhan truk disebut keluar - masuk mengangkut tanah menuju lokasi proyek di Desa Perupuk, aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.
Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas galian yang tidak terkelola secara legal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.
Sorotan publik terhadap proyek itu juga semakin menguat setelah muncul informasi mengenai perubahan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, proyek tersebut semula direncanakan berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.
Namun berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pembangunan proyek tersebut tidak lagi dilaksanakan di lokasi awal dan diduga dialihkan ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Perubahan lokasi pembangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan pemindahan proyek yang menyangkut anggaran negara bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber material timbunan yang digunakan maupun alasan perubahan lokasi pembangunan kampung nelayan tersebut.
Publik kini menanti penjelasan transparan dari pihak terkait agar proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sumber : medanmerdeka.com
Minggu, 08 Maret 2026














0 Komentar