Batu Bara, Ucup News.com
Pengelolaan wisata ke Pulau Salah Namo di Kabupaten Batu Bara menuai sorotan serius, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinilai menjadi celah besar dalam aspek keselamatan dan pengawasan aktivitas wisata yang terus berjalan di lapangan.
Pernyataan tersebut mengemuka dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata yang juga menjabat sebagai Kabid Pariwisata, Widaruna, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan seluler, Rabu (25/3/2026).
Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat SOP khusus untuk destinasi Pulau Salah Namo.
Ironisnya, di tengah kekosongan regulasi tersebut, aktivitas wisata tetap berlangsung, wisatawan diketahui masih menggunakan kapal nelayan sebagai sarana transportasi menuju pulau, tanpa kejelasan standar keselamatan maupun status operasional kapal yang digunakan.
Widaruna sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kapal - kapal tersebut masuk kategori kapal penumpang atau kapal barang, ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke instansi lain seperti dinas perhubungan atau perikanan, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan lemahnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan destinasi wisata.
Padahal, meski kewenangan perizinan kapal berada di instansi teknis lain, Dinas Pariwisata tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan aktivitas wisata berjalan sesuai standar, termasuk aspek keselamatan wisatawan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya jalur wisata non - formal yang tidak sepenuhnya terdata dalam sistem resmi, penggunaan kapal nelayan oleh wisatawan mengindikasikan praktik di luar pengawasan optimal, yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kondisi itu semakin mengkhawatirkan mengingat Pulau Salah Namo belum memiliki SOP sebagai acuan dasar, tanpa standar operasional, tidak ada kepastian terkait pengendalian akses, pengawasan aktivitas, hingga mekanisme penanganan risiko di lokasi wisata.
Dinas Pariwisata memang menyebut telah memiliki SOP bagi wisatawan yang menggunakan travel resmi, namun, fakta bahwa jalur alternatif masih marak digunakan menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum berjalan secara menyeluruh dan efektif.
Artinya, pengaturan saat ini baru menyentuh sektor formal, sementara aktivitas non - resmi tetap berkembang tanpa kendali yang memadai, situasi tersebut membuka ruang bagi praktik wisata tanpa standar yang berisiko tinggi.
Pernyataan lain yang tak kalah menjadi sorotan adalah sikap dinas yang menyerahkan pilihan penggunaan kapal kepada penumpang, pendekatan itu dinilai kurang mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada wisatawan.
Selain itu, tidak adanya penjelasan terkait dugaan praktik percaloan turut memperkuat indikasi lemahnya pengawasan di lapangan, padahal, keberadaan calo kerap berkaitan erat dengan tumbuhnya jalur wisata ilegal yang sulit dikontrol.
Sejauh ini, imbauan yang disampaikan masih bersifat umum, seperti penggunaan jaket pelampung dan kepatuhan terhadap petugas, namun, belum terlihat adanya regulasi teknis yang rinci dan tegas dalam mengatur operasional wisata laut di kawasan tersebut.
Situasi tersebut menegaskan setidaknya tiga persoalan utama dalam pengelolaan wisata Pulau Salah Namo, belum adanya SOP destinasi, lemahnya pengawasan terhadap jalur non - resmi, serta belum optimalnya perlindungan terhadap wisatawan.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar, baik dari sisi keselamatan maupun citra pariwisata daerah, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun regulasi komprehensif serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan aktivitas wisata berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (Red)














0 Komentar