Header Ads Widget 728X90


Data PAD Batu Bara Beda Jauh, DPRD Sumut Soroti Insentif Kepala Daerah

Perbedaan mencolok data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 menjadi sorotan publik (Photo/Ilustrasi).

Batu Bara, Ucup News.com

Perbedaan mencolok data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 menjadi sorotan publik, DPRD Sumatera Utara menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait pemberian insentif kepala daerah.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Timbul Sinaga, menyampaikan bahwa insentif kepala daerah seharusnya mengacu pada capaian PAD, jika realisasi belum memenuhi syarat minimal, maka pembayaran insentif dinilai tidak tepat.

“Kalau acuannya 75 persen, sementara realisasi hanya sekitar 30 persen namun insentif tetap dibayarkan, ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Perbedaan data menjadi inti polemik, Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, menyebut realisasi PAD 2024 mencapai sekitar 90 persen atau Rp.152 miliar.

Namun, data resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan angka berbeda, yakni hanya 28,90 persen atau sekitar Rp.52,73 miliar.

Selisih tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan dasar pemberian insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH dan WKDH), mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, insentif diberikan jika realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen, khususnya pada triwulan III.

Di sisi lain, Pemkab Batu Bara memastikan pembayaran insentif telah sesuai aturan, Mei Linda menyatakan bahwa insentif tersebut tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sudah sesuai aturan dan tidak ada temuan dari BPK,” ujarnya, kepada Wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa penjabat bupati tetap berhak menerima insentif karena telah sesuai ketentuan dan telah diaudit tanpa temuan pada pemeriksaan tahun 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data valid guna memastikan angka realisasi PAD yang sebenarnya.

DPRD menilai, perbedaan data antara pemerintah daerah dan SIKD harus segera diklarifikasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga kini, polemik selisih data PAD tersebut masih menjadi perhatian, sembari menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari DPRD Batu Bara.

Sumber : sumut.antaranews.com
Minggu, 12 April 2026

Posting Komentar

0 Komentar