Header Ads Widget 728X90

 


Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram di Sei Balai

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara amankan seorang pria berinisial S.P (48) ditangkap atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, seorang pria berinisial S.P (48) ditangkap atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wib di Dusun VIII, Desa Sei Balai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat brutto 16,99 gram yang dikemas dalam satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang, tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp.526.000,- yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika lainnya,” kata Arifin, Senin (6/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar