Batu Bara, Ucup News.com
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Sentosa, Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kian menguat, hingga kini, pihak Unit Reskrim Polres Batu Bara, khususnya bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Ekonomi, terkesan masih bungkam meski berbagai indikasi pelanggaran mencuat ke publik.
Aktivitas tambang galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator, tak hanya itu, muncul dugaan serius terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk mendukung operasional di lokasi tambang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, pasalnya, dua dugaan pelanggaran sekaligus, pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM subsidi masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Sejumlah warga menilai lambannya respons aparat justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang melanggar, kenapa belum ada tindakan? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga setempat.
Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office, Salam Pranata, secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret.
“Ini bukan persoalan kecil, ada dugaan pelanggaran hukum yang jelas, aparat, khususnya Reskrim Polres Batu Bara, harus turun tangan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan bahwa dugaan penggunaan solar subsidi oleh aktivitas tambang merupakan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat kecil.
“BBM subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan usaha tambang, kalau ini benar terjadi, harus ada penindakan tegas,” tambahnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan di sektor mineral dan batu bara, sementara penyalahgunaan BBM subsidi juga memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan, termasuk ancaman pidana dan denda.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit Tipiter maupun Unit Ekonomi Polres Batu Bara terkait, status legalitas tambang, dugaan penggunaan BBM subsidi, maupun langkah penyelidikan atau penindakan yang telah dilakukan.
Minimnya respons tersebut justru memperkuat desakan publik agar aparat segera bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Kasus dugaan tambang ilegal kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di daerah dalam menegakkan aturan, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Red).














0 Komentar