Header Ads Widget 728X90

 


Nyaris 10 Gram Sabu Digagalkan, Polres Batu Bara Bongkar Peredaran di Simpang Gambus

Tersangka berinisial ES (34) ditangkap SatresNarkoba Polres Batu Bara pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu nyaris 10 gram.

Batu Bara, Ucup News.com

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali terbongkar, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat hampir 10 gram dan meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Tersangka berinisial ES (34) ditangkap pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, informasi itu langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba  dengan melakukan penyelidikan intensif hingga pengintaian di lapangan.

Saat momentum dinilai tepat, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 9,97 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut, polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun, aparat memastikan proses pengembangan masih terus dilakukan guna membongkar rantai distribusi narkoba yang diduga belum terputus.

Kasus tersebut kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran bersama antara aparat dan masyarakat dalam pemberantasannya. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar