Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran cairan vape mengandung Etomidate serta seorang pria yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menyampaikan pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat, adanya dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).
"Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,"sampainya, Sabtu (11/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berdomisili di Kota Tanjung Balai, berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41).
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain empat tersangka, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi, setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan, selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang. - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dan juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Ikhw@n).














0 Komentar