Header Ads Widget 728X90


Mangkir Jalani Vonis, DPO Kasus Penipuan Diamankan Tim Intelijen Kejari Batu Bara

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara amankan terpidana kasus penipuan setelah empat tahun DPO.

Batu Bara, Ucup News.com

Setelah hampir empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana kasus penipuan N Br Marpaung akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara, Selasa (7/7/2026).

Terpidana sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2022 karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.

Kejari Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., mengatakan penjemputan berlangsung secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga dan perangkat desa setempat.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan terkendali," ujar Oppon dalam keterangan persnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, N Br Marpaung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Setelah diamankan, Kejari Batu Bara melalui Bidang Tindak Pidana Umum langsung menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi, sebelum diberangkatkan ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya layak menjalani masa pidana.

Usai dinyatakan sehat, N Br Marpaung kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar