Header Ads Widget 728X90


Polres Batu Bara Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Batu Bara, Ucup News.com 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Talawi diamankan pada Kamis tanggal 16 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 Wib, setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebelum laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu memastikan kondisi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, adapun kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban, saksi - saksi dan terduga pelaku, menggelar perkara untuk penetapan status tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar