![]() |
| Sorotan mencuat setelah bagian drainase yang disebut masih relatif baru dikerjakan dikabarkan mengalami keretakan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Bandar Khalifah - Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mulai menuai sorotan, Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, UPT Bina Marga dan Cipta Tanjung Balai, dengan nilai kontrak Rp.30.253.157.386 tersebut dipertanyakan kualitas dan pengawasannya.
Sorotan mencuat setelah bagian drainase yang disebut masih relatif baru dikerjakan dikabarkan mengalami keretakan, kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar : mengapa bangunan drainase yang belum lama dikerjakan sudah mengalami kerusakan?
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT ASA Cipta Sarana, dengan PT Secon Dwi Tunggal Putra sebagai konsultan supervisi, kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 602/BMCK/UPTD-TB/KPA/0504/2026, tertanggal 2 Juni 2026, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Bukan hanya soal keretakan, sejumlah warga juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, di antaranya dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), penggunaan air parit sebagai campuran semen, pengawasan yang dinilai minim, pekerjaan pada hari libur, serta penyiraman jalan yang dianggap tidak maksimal sehingga debu berterbangan dan mengganggu masyarakat.
Berbagai sorotan tersebut tentu membutuhkan jawaban dan pemeriksaan secara terbuka, sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp.30 miliar.
Dinas PU Diminta Jangan Hanya Mengandalkan Laporan
Ketua Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib), Yusri Bajang, meminta Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pelaksana maupun konsultan pengawas.
Menurutnya, kondisi fisik proyek harus dilihat langsung di lapangan, terutama pada bagian drainase yang dilaporkan mengalami keretakan.
“Kalau benar bangunan drainase yang relatif baru dikerjakan sudah mengalami keretakan, ini harus diperiksa, jangan sampai kerusakan baru diketahui setelah proyek selesai atau setelah masa pemeliharaan berakhir,” ujar Yusri, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai penyebab keretakan tersebut, namun, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak.
“Jangan langsung menyimpulkan bahwa ini kesalahan pelaksana, tetapi jangan pula dianggap sepele, harus ada pemeriksaan teknis yang objektif agar semuanya jelas,” katanya.
Rawan Banjir, Kualitas Drainase Jadi Perhatian
Menurut informasi warga, lokasi proyek berada di kawasan yang memiliki persoalan genangan atau rawan banjir, karena itu, keberadaan drainase bukan sekadar pelengkap proyek jalan, tetapi menjadi bagian penting dari sistem pengendalian air.
Keretakan pada konstruksi drainase pun dinilai perlu segera ditelusuri, jika dibiarkan dan ternyata berkaitan dengan kualitas konstruksi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi fungsi serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Yusri meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan sebelum persoalan berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar.
“Yang diperiksa bukan hanya retaknya, lihat juga proses pengerjaannya, material yang digunakan, metode pelaksanaan dan pengawasannya, semua harus sesuai dengan kontrak karena anggarannya berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Publik Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, PT ASA Cipta Sarana selaku penyedia jasa dan PT Secon Dwi Tunggal Putra selaku konsultan supervisi belum memberikan keterangan resmi terkait keretakan drainase maupun berbagai sorotan masyarakat.
Publik juga menunggu sikap Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara terkait laporan kondisi pekerjaan tersebut.
Apakah keretakan drainase tersebut hanya persoalan teknis biasa, faktor lingkungan, atau terdapat persoalan dalam metode dan mutu pelaksanaan, tentu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis di lapangan.
Ucupnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT ASA Cipta Sarana, PT Secon Dwi Tunggal Putra, Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait lainnya. (Red).














0 Komentar