Header Ads Widget 728X90


Formasib Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri di Batu Bara ke Inspektorat Sumut

Formasib laporkan dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 pada salah satu SMA Negeri di wilayah Kabupaten Batu Bara kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Batu Bara, Ucup News.com

Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) laporkan dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 pada salah satu SMA Negeri di wilayah Kabupaten Batu Bara kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Formasib, Yusri Bajang, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah sebanyak dua kali, namun, hingga laporan dibuat, menurutnya belum ada jawaban atas surat yang telah dikirimkan.

“Sekolah tersebut telah kami surati sebanyak dua kali, namun sampai saat ini belum ada jawaban, karena itu, kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya,” ujar Bajang, Senin (7/9/2026).

Menurut informasi yang diperoleh Formasib, Oknum Kepala Sekolah (Kasek) "R" menerima Dana BOS tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp.880.500.000,- yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan dan kebutuhan operasional sekolah.

Sejumlah Kegiatan yang menjadi perhatian

Formasib menyoroti beberapa komponen kegiatan dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025, di antaranya berkaitan dengan administrasi kegiatan sekolah serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Namun, rincian penggunaan anggaran pada setiap kegiatan tersebut belum dipaparkan secara terperinci dalam laporan kepada publik.

Pagu Anggaran yang Dipertanyakan

Secara terpisah, Formasib juga mempertanyakan sejumlah nilai pagu anggaran dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2025.

Beberapa nilai anggaran yang menjadi perhatian tersebut di antaranya sebesar Rp.253.838.409,- dan Rp.188.455.000,-.

Formasib menegaskan bahwa penyebutan kegiatan dan nilai pagu anggaran secara terpisah dilakukan agar tidak menimbulkan asumsi maupun kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan, kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan sesuatu sebelum adanya hasil dari instansi yang berwenang,” kata Bajang.

Formasib berharap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025 di sekolah yang dilaporkan.

Selain persoalan pengelolaan anggaran, Formasib juga menyoroti dugaan belum tersedianya informasi yang dapat dengan mudah diakses publik terkait realisasi penggunaan anggaran sekolah.

Menurut Bajang, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh persoalan ini dapat diperiksa secara profesional dan objektif, biarkan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar