![]() |
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Batu Bara guna di proses sesuai peraturan dan undang - undang yang berlaku. |
Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan 4 Kg sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara, juga turut diamankan warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan terduga pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
"Tersangka FZ (27) Warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur bersama barang bukti Narkotika jenis sabu turut diamankan,"jelas AKP Fery, Kamis (19/12/2024).
Dikatakan AKP Fery, penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Setelah itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian sesuai dengan informasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Barang bukti yang turut diamankan petugas, 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 1000 gram (1 Kg), 3 bungkus plastik bertuliskan Number One berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3000 gram (3 Kg), 1 buah tas ransel warna coklat, 1 Unit Hanpdhone android merk Samsung.
"Tersangka di Prasangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup AKP Fery. (Suf).
0 Komentar