![]() |
Muhammad Ridho ucapkan terima kasih, kini bebas bersyarat di Pengadilan Negeri Kisaran. |
Batu Bara, Ucup News.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengkabulkan permohonan penangguhan / pengalihan tahanan terhadap Muhammad Ridho dengan bebas bersyarat, Kamis (19/12/2024).
Penanangguhan tahanan tersebut, setelah majlis hakim mencabut scor sidang dan membacakan bahwa permohonan penangguhan/pengalihan tahanan dapat dikabulkan oleh Ketua Majelis.
Di Persidangan
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang di bacakan oleh Deny A.F Sembiring,S.H, menuntut terdakwa Muhammad Ridho delapan bulan penjara,
Sidang tersebut pun sempat terhenti sejenak mengingat Ketua Majelis Yohana Timora Pangaribuan,S.H.,Hum meminta kepada Penasehat Hukum (PH) Muhammad Ridho beserta tim untuk mempersiapkan pembacaan pledoi.
Usai dibacakan, Ketua Majlis, Yohana Timora Pangaribuan,S.H.,Hum, bersama anggota Tetty Siskha,S.H.,MH dan Irse Yanda Prima,S.H.,M.H, permohonan penangguhan dikabulkan, Umar selaku Pakcik Muhammad Ridho dan warga yang hadir merasa terharu dan bersyukur atas bebasnya Muhammad Ridho.
"Terima kasih atas perhatian dan simpati
Majlis Hakim, terkhusus kepada Penasehat Hukum Khairul Abdi Silalahi,S.H bersama Rekan - rekan yang telah meluangkan waktu memberikan pembela hukum kepada Muhammad Ridho," ucap Umar.
Dikatakan Umar, rasa syukur tersebut mengingat Muhammad Ridho hidup sendirian (Anak Yatim Piatu) dan juga keterbelakangan daya pikir dan kini bisa menghirup udara bebas.
Umar juga mengharapkan do'a dari masyarakat Batu Bara dalam sidang pledoi nantinya, penasehat hukum memberikan pembelaan terhadap Muhammad Ridho.
"Sidang Pledoi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Mohon do'a nya dari masyarakat Batu Bara agar keadilan berpihak kepada Muhammad Ridho,"tutup Umar. (Suf).
0 Komentar