![]() | |
|
Batu Bara, Ucup News.com
Warga rindukan akan keadilan, dimana momen haru terlihat dalam video ketika ratusan warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara menyambut kepulangan Muhammad Ridho seorang anak yatim piatu ke kampung halaman, setelah usai di bebaskan secara bersyarat oleh hakim pengadilan negeri (PN) Kisaran.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Ketua Majlis, Yohana Timora Pangaribuan,S.H.,Hum, bersama anggota Tetty Siskha,S.H.,MH dan Irse Yanda Prima,S.H.,M.H, mengkabulkan permohonan penangguhan / pengalihan tahanan terhadap Muhammad Ridho dengan bebas bersyarat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pantauan Wartawan, Kepulangan Muhammad Ridho yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Abdi Silalahi,S.H bersama Rekannya, disambut antusias dan di upah - upah oleh warga, pasalnya, Muhammad Ridho dikenal warga anak yang baik dengan keterbelakangan daya pikir, yatim piatu dan tidak tahu baca tulis.
Dikatakan Lia, Muhammad Ridho diarak keliling kampung dengan mengunakan Becak bermotor (Betor) dibarengi dengan jalan kaki oleh warga.
"Ketika Betor yang ditumpangi Muhammad Ridho memasuki desa, sorak Sorai dan tepuk tangan pun pecah," ungkap Lia. Sabtu (21/12/2024).
Beberapa warga bakan terlihat menangis haru dan memeluk Muhammad Ridho sebagai bentuk kebahagiaan
Selain itu, Muhammad Ridho juga mendapat sambutan hangat dari beberapa tokoh masyarakat setempat.
Terpisah, Pakcik Muhammad Ridho, Umar mengatakan rasa syukur atas kebebasan Ridho dan berharap agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik di tengah masyarakat.
"Kami semua disini, sangat bersyukur atas kebebasan Muhammad Ridho, semoga bisa segera menyesuaikan diri dan melanjutkan kehidupan dengan damai di desa ini," ungkap Umar. (Suf).
0 Komentar