Batu Bara, Ucup News.com
Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian online di wilayah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang marak di lingkungan mereka.
Kedua pelaku yang diamankan masing - masing, FKH (25) dan RF (27), keduanya warga Huta V Tuunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mereka tertangkap tangan tengah asyik bermain judi online melalui aplikasi di ponsel Android milik mereka.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita dua unit handphone merek Redmi dan Oppo yang digunakan untuk mengakses situs judi online Asia77.com dan kuya4D.com, dengan jenis permainan Mahjong. Dalam akun mereka ditemukan sisa saldo masing-masing Rp500.000 dan Rp800.000, serta bukti deposit dan aktivitas taruhan.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
"Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan bagian dari patroli cyber dan lapangan yang kami intensifkan. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital," ujar AKP Tri Boy A. Siahaan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 dan/atau 303 Bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ikhw@n)
0 Komentar