Header Ads Widget 728X90

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mako Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc., M.T, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Korban masih dalam pendampingan pihak berwenang dan akan menjalani proses pemulihan psikologis,” ujar Kasat Reskrim. Selasa (22/2/04/2025).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar