Header Ads Widget 728X90

Restorative Justice di Medang Deras, Luka Sembuh, Dendam Luruh

Upaya penyelesaian perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali berhasil diterapkan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara.

Batu Bara, Ucup News.com

Upaya penyelesaian perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali berhasil diterapkan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, yang mana, luka telah kembali ke kondisi normal (Luka sembuh) serta membiarkan dendam pergi (Dendam Luruh) dan memaafkan orang yang telah menyakitinya, kedua belah pihak sepakat berdamai, di Mapolsek Medang Deras, Senin (28/04/2025).

Dimana, Korban MS Nasution (25) dan terlapor Is Harahap (41), yang masih memiliki hubungan keluarga, sepakat berdamai di luar jalur peradilan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 13 April 2025, di Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ketika pelaku menyerang korban dengan pisau dapur hingga menyebabkan luka di tangan. 

Berkat mediasi yang difasilitasi kepolisian dan disaksikan perangkat desa serta saksi, kedua pihak mencapai kesepakatan damai berdasarkan asas musyawarah dan kekeluargaan.

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa proses ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis dan tanpa biaya. Ia berharap penyelesaian ini menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar