![]() |
Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, salah satunya masih berstatus pelajar. |
Batu Bara, Ucup News.com
Aksi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Kali ini, seorang ayah dan anaknya yang masih balita menjadi korban dalam insiden dramatis di pagi buta. Dua pelaku berhasil ditangkap, salah satunya masih berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban Hendri Yanto (33), warga Desa Pakam, Medang Deras, bersama anak laki - lakinya yang berusia 4 tahun, tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX menuju rumah mereka dari Rumah Sakit Sapta Medika.
Namun nahas, di jalan akses Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare. - pare, Kecamatan Sei Suka, mereka disergap oleh tiga pria tak dikenal yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung mencabut kunci motor korban, sementara yang lain menendang motor hingga korban dan anaknya terjatuh.
Tidak berhenti di situ, seorang pelaku menakut - nakuti korban dengan menyeret parang panjang di aspal, memaksa Hendri Yanto melarikan diri menyelamatkan diri dan anaknya. Saat itu juga, pelaku lainnya mengambil motor milik korban beserta tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta, dua unit ponsel, dan dokumen berharga lainnya. Ketiganya melarikan diri ke arah Jalinsum.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta dan langsung melapor ke Polsek Indrapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku yakni AAIDS (21) dan ASN (17) berhasil diamankan di daerah Kota Kisaran pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP Vivo V19 milik korban dan sepeda motor Honda Vario 160 tanpa plat nomor yang digunakan saat aksi kejahatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, termasuk kepemilikan HP milik korban dan kendaraan yang digunakan saat beraksi," ungkap Kapolsek AKP Reynold Silalahi. Rabu (7/5/2025).
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Indrapura dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara. (Ikhw@n).
0 Komentar