Header Ads Widget 728X90

Pelajar Korban Begal, Dua Pelaku Diringkus Saat Jual Motor di Perbaungan

Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus pelaku saat hendak menjual motor hasil rampasan di Perbaungan.

Batu Bara, Ucup News.com

Aksi kejam menimpa seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Sepulang sekolah, ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua pria tak dikenal. 

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus pelaku saat hendak menjual motor hasil rampasan di Perbaungan, Jumat (2/5/2025).

Insiden bermula di sekitar flyover Desa Tanjung Muda. Korban yang tengah berboncengan bersama temannya tiba - tiba ditabrak dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam BK 3372 UAA milik korban.

Ibu korban, Lamini br Pakpahan (50), segera melapor ke Polsek Indrapura. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui berniat menjual motor curian di wilayah Perbaungan. Berkat koordinasi dengan Polsek setempat, kedua pelaku, Muhammad Sukri (34) dan Hanafi Sitorus Pane (35), berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, mengungkapkan bahwa kedua pria asal Kecamatan Bandar, Simalungun tersebut, telah mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita dua unit motor serta dokumen BPKB sebagai barang bukti.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Indrapura dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat tindak kriminal di sekitarnya. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Reynold. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar