Header Ads Widget 728X90

Diduga Langgar Administrasi, SDN 05 Talawi Rekrut Operator Tanpa Ijazah

Photo Ilustrasi 

Batu Bara, Ucup News.com

Dugaan pelanggaran administrasi kembali menghantui dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara. SD Negeri 05 Talawi menjadi sorotan setelah seorang tenaga honorer berinisial "PA" diduga sempat mengajar selama dua bulan menggantikan guru yang cuti melahirkan, padahal saat itu diduga belum memiliki ijazah SMA.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa PA telah menjalankan tugas sebagai guru pengganti sejak Oktober 2024, sebelum akhirnya tercatat secara resmi sebagai pembantu operator dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Desember 2024. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat status pendidikan PA belum memenuhi syarat minimal sebagai tenaga pendidik.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 05 "FY" membenarkan bahwa PA aktif di sekolah sejak Oktober dan kini menjabat sebagai pembantu operator. Namun ia membantah bahwa PA pernah mengajar penuh di kelas.

“Benar, PA itu pembantu operator, masuk Dapodik mulai Desember. Tapi kalau soal mengajar, hanya sebatas menggantikan sebentar saja, paling satu hari,” ujar FY. kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Pernyataan tersebut berseberangan dengan dugaan yang beredar bahwa PA menggantikan peran guru kelas selama sekitar 60 hari, yang semestinya dijalankan oleh tenaga pendidik yang telah memenuhi standar akademik minimal, yakni sarjana.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Daniel, menegaskan bahwa setiap tenaga pendidik yang masuk Dapodik harus melewati proses ketat, termasuk laporan resmi dari pihak sekolah ke dinas.

“Masuk Dapodik itu butuh proses, bisa enam bulan bahkan lebih setelah pengajuan. Dan semua harus disertai surat pemberitahuan dari sekolah,” kata Daniel.

Daniel mengaku akan segera menindaklanjuti informasi ini dan memastikan apakah SDN 05 telah menyampaikan surat pengangkatan PA secara resmi ke Dinas Pendidikan.

“Besok saya akan cek suratnya dan konfirmasi langsung ke Kepala Sekolahnya,” tambahnya.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan internal di sekolah, serta dugaan adanya pembiaran oleh pihak kepala sekolah terhadap praktik yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penggunaan Dana BOS untuk menggaji PA sebelum memenuhi syarat kelayakan pun menjadi sorotan tajam.

Sumber : sikapnews com
Tanggal : 3 Juni 2025

Posting Komentar

0 Komentar