![]() |
Dua pria asal Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Medang Deras karena diduga memiliki narkotika jenis shabu. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dua pria asal Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Medang Deras karena diduga memiliki narkotika jenis shabu, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (14/6/25).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Medang Deras yang dipimpin Ipda Harry P. Putra, SH, dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial N (30), seorang nelayan, dan S (28), wiraswasta. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar - akarnya. Tindakan cepat dan tanggap personel Polsek Medang Deras menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan narkotika lain yang terkait dengan pelaku.
Barang bukti akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian, sementara penyidik menyiapkan gelar perkara lanjutan guna memperkuat proses hukum.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ikhw@n).
0 Komentar