Batu Bara, Ucup News.com
Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (56), yang diduga kuat sebagai pengedar shabu, ditangkap saat tengah menunggu pembeli di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan, setelah personel Polsek Labuhan Ruku menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba. Tim yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi mendapati pelaku tengah duduk dengan posisi mencurigakan.
“Dari bawah tempat duduknya, petugas menemukan 9 paket plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 9,59 gram, plastik klip kosong, sebuah skop, uang tunai Rp. 583.000,- dan sebuah dompet hitam,” ujar AKP Ramses P. Panjaitan, SH, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, kepada media, Jumat (13/6)25).
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Batu Bara bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atas pelaku. Polisi juga tengah menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Selain proses penyidikan, barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian. Kami juga akan terus memburu jaringan pemasok di atasnya,” tambah AKP Ramses.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polres Batu Bara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar masyarakat terus melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing - masing. (Ikhw@n).
0 Komentar