![]() |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi ilegal berupa ribuan cartridge vape (rokok elektrik) tanpa izin edar. |
Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi ilegal berupa ribuan cartridge vape (rokok elektrik) tanpa izin edar. Penggerebekan di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Harry P. Putra, SH segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial I (24) sebagai pelaku utama. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan, 3.393 buah cartridge vape dalam 35 bungkus plastik transparan, 1 botol cairan liquid rokok elektrik, 2 tas besar tempat penyimpanan, 1 unit mobil Toyota Calya warna silver, dan 1 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin edar terhadap cairan dan cartridge vape tersebut. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan,” tegas Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, Sabtu (7/6/2025).
Disangkakan Melanggar UU Kesehatan
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, pelaku diduga melanggar Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs. Pasal 436 Ayat (2), yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai
12 tahun.
Tim penyidik telah membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna mengetahui kandungan zat dalam cairan vape tersebut.
Masih Ditelusuri Jaringan Lain
Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dalam kasus ini. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, penyidik juga akan menggelar perkara lanjutan untuk menentukan arah penindakan hukum berikutnya.
“Penggunaan dan peredaran rokok elektrik tanpa izin sangat berisiko karena tidak diketahui kandungan kimianya. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau menjual produk seperti ini,” tambah Kapolres.
Komitmen Pemberantasan Produk Ilegal
Satresnarkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. (Suf).
0 Komentar