![]() |
Seorang pria berinisial RS (44), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Seorang pria berinisial RS (44), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batu Bara, RS yang berprofesi sebagai sopir diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Duduk Depan Meja, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan
Penangkapan dilakukan di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
"Petugas menemukan tersangka sedang duduk di depan meja. Di atas meja tersebut terdapat beberapa plastik klip berisi sabu serta alat bantu lainnya," ujar Ipda Harry P. Putra, SH, dari Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Dari penggeledahan, polisi menyita, 8 paket sabu siap edar seberat total 1,68 gram brutto, 1 timbangan elektrik, Puluhan plastik klip kosong, 25 pipet, 1 kaleng rokok, 3 mancis, dan 1 mangkok plastik.
Diduga Bagian dari Jaringan Pengedar
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di satu titik. Tersangka sedang diperiksa intensif, dan barang bukti telah kami kirim ke Labfor untuk analisa lebih lanjut,” ujarnya. Kamis (12/6/25).
Terancam 5 Tahun Penjara atau Lebih
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan dan pemasok yang diduga terlibat. (Ikhw@n).
0 Komentar