Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar shabu berhasil diringkus di sebuah gang sempit wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (14/7/25).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Dua orang tersangka berinisial LS (37), seorang ibu rumah tangga, dan AY (31), wiraswasta, keduanya warga Kota Tanjung Balai, diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat brutto 6,03 gram, 1 unit handphone Samsung warna putih, serta 1 plastik klip kosong. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan saja. Kami akan kejar hingga ke jaringan atasnya,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,S.H.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikhw@n).
0 Komentar