Header Ads Widget 728X90

Kurir Sabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Amankan 1 Kg Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua pria terduga kurir, dengan barang bukti 1 kilogram sabu siap edar.

Batu Bara, Ucup News.com

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Medang Deras. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua pria terduga kurir, dengan barang bukti 1 kilogram sabu siap edar, sekitar pukul 16.00 Wib, pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025.

Pelaku pertama yang diamankan adalah SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tak berselang lama, polisi juga mengamankan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama.

Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik bersama dan akan diedarkan di wilayah Batu Bara.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik Teh Cina berisi sabu seberat satu kilogram, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan tersebut,” ungkap Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui rilis resmi Humas Polres Batu Bara.

Sebelumnya, masyarakat Desa Lalang sempat dihebohkan dengan kabar penangkapan pria berinisial SK di sebuah kafe kawasan Jalan Access Road Inalum. Belakangan, diketahui identitas yang dimaksud adalah SA, dengan penangkapan sebenarnya terjadi di Dusun Pandau Palas.

Nama lain seperti PD juga disebut warga sebagai bagian dari jaringan, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait statusnya. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap aparat kepolisian dapat mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran sabu ini.

“Kami tidak ingin hanya kurir kecil yang ditangkap. Polisi harus berani membongkar siapa yang ada di belakang mereka,” ujar seorang warga.

Polisi : Jaringan Sedang Dikembangkan

Polres Batu Bara menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih terus berlanjut. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik tengah melakukan pengembangan jaringan, memeriksa saksi - saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar