Header Ads Widget 728X90

Polres Batu Bara Amankan Remaja 19 Tahun Diduga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak

Seorang remaja pria berinisial DDP (19) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara, diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Batu Bara, Ucup News.com

Seorang remaja pria berinisial DDP (19) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara, diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Penangkapan, di depan PT. BRC, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, tersangka diketahui baru pulang dari tempat kerjanya dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (45), warga Medang Deras. Ia melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah, menangis dan mengaku telah mengalami hubungan intim sebanyak dua kali dengan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan korban pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025.

Pelapor yang merasa terpukul atas kejadian itu segera membawa kasus ini ke Polres Batu Bara. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, tindakan terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan akan kami tindak tegas,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,S.H kepada awak media, Rabu (9/7/25).

Pasal yang Disangkakan

Pelaku dikenakan sejumlah pasal dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, ditambah pemberatan apabila terbukti ada unsur kekerasan atau pengulangan.

Langkah Kepolisian

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk, pemeriksaan terhadap saksi - saksi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan pelengkapan administrasi penyidikan untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui dugaan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar