Header Ads Widget 728X90

Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi Saat Simpan Shabu di Saku Celana

Seorang pria berinisial N (33), warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap petugas Polsek Medang Deras karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.

Batu Bara, Ucup News.com

Seorang pria berinisial N (33), warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap petugas Polsek Medang Deras karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu, di Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kec.Medang Deras, Kab.Batu Bara, pada hari Selasa, tanggal 15 17 Juli 2025.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa aksi pelaku berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat.

“Informasi awal kami dapat dari warga yang melaporkan ada seseorang yang dicurigai menyimpan narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka langsung diamankan di lokasi,” ujar AKP Ramses dalam keterangannya, Rabu (23/7/25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,12 gram yang disimpan pelaku di saku celananya. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Medang Deras dan sekitarnya.

“Barang bukti akan dikirim ke Labfor. Kasus ini terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Ramses. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar