![]() |
DI (43), warga Kecamatan Air Putih, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. |
Batu Bara, Ucup News.com
Unit Reserse Kriminal Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial DI (43), warga Kecamatan Air Putih, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah lahan pertanian milik pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, yang merasa curiga terhadap komunikasi anaknya dengan pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, korban mengakui telah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh DI secara berulang.
Peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 di wilayah Kelurahan Indrapura. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan aksinya dengan bujuk rayu serta memberikan imbalan berupa paket data atau pulsa telepon seluler.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak. Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc. Senin (18/8/25).
Pelaku dijerat dengan pasal - pasal dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui dugaan pelanggaran serupa. (Ikhw@n).
0 Komentar