Header Ads Widget 728X90

Digerebek Saat Malam, Pria di Batu Bara Kedapatan Simpan Sabu 6,4 Gram

Seorang pria berinisial IS alias A (36) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Batu Bara, Ucup News.com

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IS alias A (36) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Saat situasi memungkinkan, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. Kamis (31/7/25).

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 6,40 gram. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian hukum.

Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi yang akurat demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar