![]() |
Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial I (47), warga Dusun II (Pematang), Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 13,57 gram bruto. |
Batu Bara, Ucup News.com
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial I (47), warga Dusun II (Pematang), Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, diringkus saat membawa narkotika jenis sabu seberat 13,57 gram bruto, Jumat (25/7/25).
Penangkapan, di Dusun IV, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan pengintaian, tersangka berhasil diamankan dan dari penggeledahan ditemukan sabu dalam 12 plastik klip transparan,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, dan satu unit handphone Oppo milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan mengungkap jaringan yang lebih besar. Barang bukti juga sudah kami siapkan untuk dikirim ke Labfor,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).
0 Komentar