Header Ads Widget 728X90

Polres Batu Bara Amankan Lansia Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 15 September 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 8 September 2025, di kawasan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menjelaskan bahwa laporan orang tua korban menjadi dasar penyelidikan. “Tersangka sudah diamankan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi berkas perkara, serta memastikan pemulihan psikologis korban melalui pendampingan,” terangnya, Jumat (26/9/25).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar