Header Ads Widget 728X90

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Shabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran, Dua pria berinisial MA (30) dan H (36) ditangkap dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda.


Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran . Dua pria berinisial MA (30) dan H (36) ditangkap dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda pada Minggu malam (14/9/25).

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tersangka MA, petugas menyita satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 8,97 gram, plastik kosong, dan satu unit handphone Vivo biru.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka H yang ditangkap pukul 22.30 Wib di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan H, polisi mengamankan dua paket shabu seberat 0,62 gram dan 0,89 gram, kaca pirek, plastik klip kosong, pipet plastik, serta handphone Oppo biru.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum. “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran ini dan barang bukti segera dikirim ke Labfor,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar