Header Ads Widget 728X90

Nekat Curi Motor Petani, Pemuda Simalungun Diringkus Warga di Batu Bara

Seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun berinisial ARS (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani.

Batu Bara, Ucup News.com

Seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun berinisial ARS (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/10/25).

Aksi pencurian itu terjadi saat korban, Ruslan, sedang mencari rumput di sawah,  Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5059 LV miliknya di pinggir jalan. Namun, ketika kembali sekitar 15 menit kemudian, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian berjalan kaki pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya,  anak korban, Siti Suratna, segera berinisiatif mencari motor ayahnya ke arah Desa Bulan - bulan, saat melintas di jalan, ia melihat sepeda motor milik ayahnya sedang dikendarai oleh seorang pria tak dikenal.

Siti langsung berteriak ke arah pelaku, namun pelaku justru mengejek dan kabur,  Siti pun berteriak “maling!” hingga menarik perhatian warga sekitar, mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Balai Desa Guntung.

Bhabinkamtibmas Desa Guntung, Bripka Muksin, kemudian menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda Wira Hidayat, S.H., yang bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor, saat ini penyidik masih memeriksa saksi - saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci di tempat umum. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar