Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Seorang pria berinisial T (38), warga Tanjung Balai, ditangkap dalam operasi dini hari di Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kamis (9/10/25).
Dari tersangka, polisi mengamankan 0,24 gram shabu, 5 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi pink, berikut satu unit sepeda motor dan telepon genggam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat dan telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara,” ujarnya.
Tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ikhw@n).
0 Komentar