![]() |
| Polsek Medang Deras menerima penyuluhan hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polres Batu Bara, di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Menjelang diberlakukannya Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026, Polsek Medang Deras menerima penyuluhan hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polres Batu Bara, di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan tersebut, dipimpin oleh AKP Agus Sucipto dan diikuti oleh jajaran penyidik, bhabinkamtibmas, personel Polsek Medang Deras, serta unsur masyarakat.
Penyuluhan itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparat kepolisian terhadap perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan prosedural dalam penegakan hukum.
Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H., menegaskan bahwa pemahaman KUHP baru bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi profesionalisme Polri ke depan, Ia menilai, perubahan norma hukum pidana menuntut kesiapan aparat dalam menyesuaikan pola kerja, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“KUHP baru membawa paradigma berbeda, Personel harus benar - benar memahami substansi hukumnya agar setiap tindakan penegakan hukum tidak berujung pada persoalan praperadilan,” ujarnya.
Kasikum Polres Batu Bara dalam paparannya menyoroti sejumlah pasal krusial dalam KUHP 2026 yang berpotensi berdampak langsung terhadap praktik kepolisian, selain itu, materi praperadilan diperdalam sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan kontrol hukum terhadap proses penegakan hukum, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak - hak hukum mereka.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi dan pendalaman materi, dilanjutkan penyerahan buku KUHP baru kepada peserta sebagai referensi resmi.
Kapolsek Medang Deras AKP A. H. Sagala menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal Polri dalam menghadapi transisi hukum nasional, Ia berharap, pemahaman yang kuat terhadap KUHP baru dan mekanisme praperadilan dapat mendorong pelayanan hukum yang lebih presisi, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polsek Medang Deras. (Ikhw@n).














0 Komentar