![]() |
| Korban kecelakaan kerja, akibat pecahnya air panas dari tangki besar (air spin) yang menyiram sebagian tubuhnya. |
Perusahaan PT MKMM yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Batu Bara, diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pengabaian jaminan sosial hingga pembayaran upah dan lembur di bawah ketentuan hukum.
Dugaan tersebut mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja yang dialami salah seorang karyawan tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, berdasarkan keterangan pekerja berinisial D, kecelakaan terjadi sekitar bulan November lalu, akibat pecahnya air panas dari tangki besar (air spin) yang menyiram sebagian tubuhnya.
Ironisnya, korban disebut tidak mendapatkan jaminan sosial maupun santunan dari pihak perusahaan.
Praktik tersebut diduga melanggar Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar.
Tak hanya soal keselamatan kerja, PT MKMM juga diduga mengabaikan hak normatif pekerja lainnya, seperti upah dan uang lembur, para pekerja disebut hanya menerima upah harian sebesar Rp.86.000,- dan uang lembur Rp.10.000,- per jam, yang dinilai jauh dari standar upah minimum dan ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda Rp.100 juta hingga Rp.400 juta, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Buruh FSB Nikeuba Kabupaten Batu Bara, Yusri Bajang, menyatakan sikap tegas, Ia menilai praktik yang diduga dilakukan PT MKMM sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum yang merugikan pekerja.
“Masih ada perusahaan di Kabupaten Batu Bara yang tidak patuh aturan dan membuat pekerja seperti dijajah, ini persoalan serius dan akan kami laporkan secara resmi ke pengawas ketenagakerjaan serta penegak hukum,” tegasnya. Rabu (24/12/2025).
Yusri Bajang menekankan bahwa jaminan sosial, upah layak, lembur, dan cuti merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Perusahaan yang mencari keuntungan dari penderitaan pekerja tidak layak berkembang di Batu Bara,” pungkasnya.
Para pekerja bersama serikat buruh berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak - hak pekerja di Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Direktur Utama PT MKMM, R. Manurung, saat dikonfirmasi awak media terkait insiden kecelakaan kerja, menyarankan agar aktivitas buruh (korban) sebagai pekerja berhenti. Ia juga menyatakan tidak memperoleh keuntungan apa pun dari operasional pabrik hingga saat ini.
“Bapak jangan tanya saya. Saya punya anggota di pabrik. Tanya saja langsung kepada mereka. Apa alasannya, biar dijelaskan langsung kepada kamu,” tulis R. Manurung melalui pesan singkat. (Red).














0 Komentar