Jakarta, Ucup News.com
Persidangan dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina mulai menyeruak ke inti persoalan, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihadirkan sebagai saksi, membuka fakta - fakta yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai benang merah penyimpangan sistemik di tubuh BUMN energi tersebut.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa meski Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangannya berhasil memotret pola kebijakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Salah satu sorotan utama ialah kebijakan peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak wajar, kebijakan tersebut memicu efek domino : membengkaknya biaya penyewaan kapal hingga kebutuhan fasilitas penyimpanan yang berlebihan.
“Dari keterangan saksi, terlihat adanya pola penyimpangan tata kelola dari sektor hulu sampai hilir,” ujar JPU Triyana, Selasa (27/1/2026).
Tak berdiri sendiri, keterangan Ahok diperkuat oleh kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Rangkaian keterangan para saksi menggambarkan dugaan praktik bermasalah yang berlangsung lama, sejak 2013 hingga 2024.
Fakta lain yang mencuat ialah penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak pada 2014, penyewaan tersebut disebut tidak dibutuhkan Pertamina, namun tetap dipaksakan berjalan, JPU menuding keputusan itu tidak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kini duduk sebagai terdakwa.
“Ini menunjukkan adanya intervensi kepentingan pihak ketiga dalam kebijakan internal perusahaan,” tegas JPU.
Lebih jauh, persidangan juga menyingkap dugaan konflik kepentingan di level direksi, aktivitas bermain golf yang selama ini dianggap sekadar hobi, kini berubah menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran etika jabatan, JPU menyebut kegiatan tersebut menjadi persoalan hukum ketika pembiayaannya berasal dari pihak swasta atau rekanan bisnis.
Dalam perkara tersebut, penuntut umum mengklaim telah memiliki bukti bahwa biaya kegiatan golf jajaran direksi dibiayai melalui operasional PT OTM, praktik itu dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dan tata kelola BUMN.
JPU menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum di sektor hulu menciptakan mata rantai pelanggaran hingga ke sektor hilir, seluruhnya kini diuji melalui rangkaian kesaksian di persidangan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan ahli, jaksa akan menghadirkan ahli keuangan negara dan ahli hukum administrasi negara untuk menguji apakah kebijakan direksi Pertamina terbukti menyimpang secara hukum serta menimbulkan kerugian negara.
Kasus itu bukan sekadar perkara korupsi biasa, di balik ruang sidang, publik menanti jawaban, apakah dugaan penyimpangan di perusahaan energi strategis negara ini benar - benar akan terbongkar hingga ke akar. (Red).














0 Komentar