Header Ads Widget 728X90

OPD Dinilai Tertutup, Bupati Batu Bara Diminta Tegakkan Transparansi

Erwin, jurnalis yang aktif menulis di salah satu media online, ia menilai, lemahnya komunikasi sejumlah OPD berpotensi menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat serta mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

Batu Bara, Ucup News.com

Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara kembali menjadi sorotan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai kurang responsif dan sulit dihubungi media saat dimintai konfirmasi terkait tugas dan kewenangannya.

Sorotan tersebut disampaikan Erwin, jurnalis yang aktif menulis di salah satu media online, ia menilai, lemahnya komunikasi sejumlah OPD berpotensi menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat serta mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan publik dalam menyampaikan kebijakan, program, dan perkembangan pembangunan daerah, karena itu, keterbukaan dan respons cepat dari aparatur pemerintah menjadi keharusan.

“Jika ada kepala dinas yang sulit dihubungi, Bupati Batu Bara harus bertindak tega, ini menjadi catatan serius karena menyangkut pelayanan informasi publik,” ujar Erwin, Jumat (2/1/2026).

Erwin menegaskan, setiap kepala OPD memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing - masing, pembiaran terhadap permintaan konfirmasi tanpa kejelasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi serta persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau informasi itu memang menjadi kewenangan OPD, harus dijawab, jangan sampai dibiarkan berlarut - larut sehingga menimbulkan asumsi yang tidak sehat,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian dapat menegakkan disiplin dan memastikan seluruh OPD bersikap terbuka serta komunikatif, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Terkait sorotan tersebut, pihak Pemkab Batu Bara belum memberikan keterangan resmi, hingga berita ini diterbitkan. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar