![]() |
| Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. |
Batu Bara, Ucup News.com
Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak perempuannya berusia 10 tahun, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan, korban kemudian dibawa ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, penyidik juga telah memeriksa saksi - saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Pelaku dijerat pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (Red).












0 Komentar