![]() |
| Kepolisian Sektor Labuhan Ruku mengambil langkah preventif untuk menekan maraknya pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku mengambil langkah preventif untuk menekan maraknya pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum, aparat kepolisian Labuhan Ruku mengedukasi masyarakat Desa Pahang agar memahami konsekuensi pidana sekaligus meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Kegiatan tersebut, di Aula Kantor Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Penyuluhan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ. Damanik, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Rozali.
Dalam paparannya, Ipda BZ. Damanik menegaskan bahwa pencurian buah kelapa sawit merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan.
“Pencegahan tidak cukup hanya dengan patroli, peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai kejahatan,” ujar Damanik di hadapan peserta penyuluhan.
Sementara itu, Aipda Rozali mengajak warga membangun kesadaran kolektif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Ia menekankan pentingnya komunikasi cepat antara warga dan kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas.
Kegiatan itu disambut positif oleh perangkat desa dan masyarakat, penyuluhan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum warga serta menekan angka pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan petani dan pemilik kebun di wilayah Talawi. (Ikhw@n).












0 Komentar